-------- Strata di dunia Pendidikan -------
Di
kantor Sekolah Dasar yang
tidak terlalu lebar terlihat pandangan yang jauh berbeda, saat guru yang
bersertifikasi sibuk mengurus berkas pencairan tunjangan profesi, beberapa guru
wiyata bakti memandangnya dengan mata nelangsa, sudah lebih dari empat tahun
meraka bekerja sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Setelah pengabdian bertahun-tahun
haruskah mereka diberhentikan ? Atau tetap mengabdi dengan gaji yang jauh dari
kata layak ? Selama ini gaji guru wiyata bakti berkisar antara Rp.200.000
-300.000 / bulan, ini jauh dari UMR Kabupaten, bahkan lebih rendah dari kuli
bangunan. Ini secara tidak langsung menciptakan strata di dalam dunia
pendidikan.
Dengan adanya dana BOS
sangat menyejukkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk menikmati
pendidikan gratis, yang notabene anak orang kaya juga ikut merasakan sekolah
gratis, karena perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah siswa, bukan berdasarkan
siswa tidak mampu. Sementara pemerintah membatasi gaji GWB maksimal 20% dari
dana BOS, dan sekolah tidak menyalahi aturan tersebut. Untuk sekolah yang
memiliki sedikit GWB mungkin tidak masalah, akan tetapi untuk sekolah yang
memiliki GWB lebih banyak?
PGRI
selaku organisasi guru tidak bosan selalu memperjuangkan nasib GWB, namun
sampai saat ini pemerintah seolah menutup mata terhadap nasib mereka. Jangankan
berharap diangkat menjadi CPNS, untuk mendapat gaji layak saja mereka jauh dari
harapan.
Faktanya
banyak GWB yang dalam mendidik tidak kalah disiplin, rajin dan sepenuh tenaga
seperti guru yang PNS ataupun guru PNS bersertifikasi, bahkan ada yang lebih
baik.
Guru
wiyata bakti adalah bagian dari sistem pendidikan yang tidak bisa diabaikan
nasibnya, sudah saatnya keberadaan mereka di payungi hukum, terutama dalam hal
upah minimum. Jika pemerintah merasa berat terkait keuangan negara, mungkin
pemerintah bisa merevisi mekanisme penyaluran dana BOS, Semoga.
*Guru
PAI
SDN1
Bandungsari + SDN 2 Belor
UPTD
Pendidikan Kec. Ngaringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar